PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 50
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian bantuan TNI untuk penghentian Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga Pengerahan Kekuatan TNI
