PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 51
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Dalam status keadaan Konflik skala nasional Presiden
berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
(2) Dalam pengerahan kekuatan TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan memberikan dukungan administrasi dan saran pertimbangan kepada Presiden.
Bagian Keempat Kewenangan dan Tanggung Jawab
