PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 52
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan
umum bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan Konflik.
(2) Panglima TNI berwenang merumuskan kebijakan teknis
dan penggunaan kekuatan TNI dalam melaksanakan tugas perbantuan penanganan Konflik.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal penggunaan kekuatan TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden.
Bagian Kelima Berakhirnya Masa Tugas Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI
