PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 53
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan
TNI berakhir apabila:
- telah dilakukan pencabutan penetapan status keadaan Konflik; atau
- berakhirnya jangka waktu status keadaan Konflik.
(2) Dalam hal status keadaan konflik berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berakhirnya bantuan penggunaan kekuatan TNI secara tertulis kepada Presiden dengan tembusan Panglima TNI.
