Pasal 45
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Bupati/walikota dalam status keadaan Konflik skala
kabupaten/kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden.
(2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis.
(3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis.
(5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan
kepada:
menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
Panglima TNI;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
gubernur;
ketua DPRD kabupaten/kota setempat;
komandan . . .
- komandan komando resor militer/distrik militer/komandan satuan unsur TNI setempat; dan
- kepala kepolisian resor setempat.
