Pasal 23
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk
kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan
dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
