PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 22
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam
memberikan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
