PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 24
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
