PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 25
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur oleh menteri terkait.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pelindungan Terhadap Kelompok Rentan
