PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 26
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Kelompok rentan, meliputi:
- perempuan;
- anak;
- lanjut usia;
- penyandang disabilitas;
- ibu yang sedang mengandung atau menyusui; dan
- orang sakit.
