PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 27
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk prioritas:
- penyelamatan dan evakuasi;
- pemenuhan kebutuhan; dan
- layanan.
