PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 28
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh Pemerintah
dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh pemerintah
daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Bagian Keenam Upaya Sterilisasi Tempat yang Rawan Konflik
