PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 29
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui:
- pemetaan tempat rawan Konflik;
- pembatasan . . .
- pembatasan orang masuk ke dalam tempat rawan Konflik;
- pembatasan orang yang masuk dari luar daerah rawan Konflik ke daerah rawan Konflik;
- pembatasan kegiatan orang yang dapat menimbulkan Konflik meluas dan berkembangnya Konflik pada wilayah sekitar daerah Konflik;
- pemeriksaan identitas orang pada wilayah rawan Konflik;
- menutup jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuk ke dalam tempat rawan Konflik; dan/atau
- membuat zona aman untuk memisahkan pihak yang terlibat Konflik.
(2) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polri sesuai dengan kewenangannya.
(3) Upaya sterilisasi oleh Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dibantu oleh instansi terkait.
Bagian Ketujuh Penyelamatan Sarana dan Prasarana Vital
