PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 30
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penyelamatan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dimaksudkan agar sarana dan prasarana vital tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan/atau mendukung fungsi pemerintahan.
