PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 31
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pengelola sarana dan prasarana vital bertanggungjawab
atas penyelenggaraan pengamanan sarana dan prasarana vital masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.
(2) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan
terhadap sarana dan prasarana vital.
