PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 32
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Polri mengerahkan kekuatan pengamanan sarana dan
prasarana vital berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
(2) Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat meminta bantuan TNI.
Bagian Kedelapan Penegakan Hukum
