PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 89
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah mengalokasikan dana penanganan Konflik
pada tahap pemulihan pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah daerah mengalokasikan dana penanganan
Konflik pada tahap pemulihan pascakonflik dalam APBD.
