PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 90
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Selain menggunakan dana yang dialokasikan pada
bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi pascakonflik yang bersifat tanggap darurat dapat menggunakan dana siap pakai pada bagian anggaran bendahara umum negara.
(2) Selain menggunakan dana yang dialokasikan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (2), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi
pascakonflik dapat menggunakan dana belanja tidak terduga pada APBD.
