Pasal 91
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya mengalami Konflik
dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan dapat mengajukan dana pemulihan pascakonflik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui dana transfer ke daerah dengan melampirkan paling sedikit kerangka acuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi beserta rencana anggaran biaya.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri bersama menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk menilai kelayakan dan kecukupan APBD sebagai kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan pascakonflik.
(5) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menyusun rencana anggaran dana pemulihan pascakonflik per daerah.
