PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 92
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan menetapkan kebijakan dana pemulihan pascakonflik dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya atau APBN perubahan yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.
(2) Alokasi dana pemulihan pascakonflik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja transfer ke daerah.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan menetapkan alokasi dana pemulihan pascakonflik bagi daerah Konflik sebelum tahun anggaran berakhir.
