PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 93
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan menyalurkan dana pemulihan pascakonflik dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2) Penyaluran dana pemulihan pascakonflik berdasarkan
penilaian menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
