PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 94
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik.
(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan
penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik.
Bagian Ketiga Laporan Pertanggungjawaban
