PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 88
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
huruf c menggunakan dana bagian anggaran bendahara umum negara.
(2) Dana belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 huruf d dilakukan dengan cara:
- kepala daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan;
- atas dasar keputusan kepala daerah tersebut, pimpinan instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan kebutuhan;
- kepala daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah; dan
- kegiatan lain di luar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja satuan kerja perangkat daerah berkenaan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pemulihan Pascakonflik
