PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 72
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dapat berupa bantuan:
- penyelamatan dan evakuasi Korban;
- mendirikan tenda darurat;
- kegiatan dapur umum;
- pendirian pos pelayanan kesehatan; dan
- tenaga dan pikiran lainnya untuk penghentian Konflik.
