PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 71
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf a dapat berupa:
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan pendidikan; dan
- pelayanan psikososial.
