PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 70
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam penghentian Konflik meliputi:
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.
