PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 73
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam status keadaan Konflik
dapat dilakukan atas permintaan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat dalam status keadaan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Bagian Kelima Peran Serta Masyarakat Dalam Pemulihan Pascakonflik
