PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 76
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa:
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan;
pelayanan pendidikan; dan
pelayanan psikososial.
