PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 77
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d dapat berupa:
pemberian bantuan perbaikan sarana dan prasarana;
penyediaan relawan di pos pengungsian;
pendirian pos pengungsian; dan
penyelenggaraan kegiatan lain yang mendukung upaya pemulihan korban pascakonflik.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu Umum
