PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 78
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pendanaan penanganan Konflik menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sumber pendanaan penanganan Konflik berasal dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- Masyarakat.
