PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 79
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran penanganan Konflik dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan pada tahap pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik.
(3) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber
dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a termasuk dana siap pakai.
(4) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber
dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b termasuk dana belanja tidak terduga.
