Pasal 80
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Penganggaran dana penanganan Konflik yang meliputi
pencegahan dan pemulihan pascakonflik selain rekonsiliasi pascakonflik dianggarkan pada program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan/atau program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah teknis lainnya dalam APBD masing-masing pemerintah daerah.
(2) Pendanaan penghentian Konflik dan rekonsiliasi
pascakonflik dibebankan pada belanja tidak terduga dalam APBD masing-masing pemerintah daerah berdasarkan usulan kebutuhan biaya penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik yang disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dengan tata cara sebagai berikut:
setelah kepala daerah menetapkan status keadaan Konflik dan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 1 (satu) hari kerja mengajukan rencana kebutuhan belanja penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik pada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;
pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan dana untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
Pencairan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik dilakukan dengan mekanisme tambahan uang dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik;
kepala . . .
- kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik;
- pertanggungjawaban atas penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik disampaikan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(3) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk
penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4) Mekanisme penambahan uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD pada tahun anggaran yang berjalan dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD tahun anggaran yang berjalan.
(5) Dalam hal pengubahan APBD tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan atau pemerintah daerah tidak melakukan pengubahan APBD tahun anggaran berjalan, pengubahan tersebut dicantumkan pada laporan realisasi anggaran.
(6) Pendanaan penanganan pemulihan pascakonflik
dianggarkan pada program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau program kegiatan satuan kerja perangkat daerah teknis lainnya dalam APBD masing- masing pemerintah daerah.
