PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 81
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang
bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5) Tata cara pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
