PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 82
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah dapat menolak bantuan dana dari
masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah daerah dapat menolak bantuan dana dari
masyarakat dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengelolaan Pendanaan Penanganan Konflik
Paragraf 1 Pencegahan Konflik
