PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 83
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
Perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan penanganan Konflik yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap pencegahan Konflik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
