PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 84
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah mengalokasikan, menggunakan, dan
mengelola dana penanganan Konflik pada tahap pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah daerah mengalokasikan, menggunakan, dan
mengelola dana penanganan Konflik pada tahap pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Paragraf 2 Penghentian Konflik
