PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 85
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
Pendanaan untuk penanganan Konflik pada tahap penghentian Konflik bersumber dari:
- dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga;
- dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBD pada satuan kerja perangkat daerah;
- dana siap pakai yang dialokasikan pada bagian anggaran bendahara umum negara dalam APBN; dan
- dana belanja tidak terduga yang telah dialokasikan pada APBD.
