PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 86
BAB 7 — PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Usulan permintaan atas dana siap pakai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf c disampaikan oleh kementerian/lembaga kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Permintaan . . .
(2) Permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal alokasi dana untuk keperluan penghentian Konflik pada bagian anggaran kementerian/lembaga tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia.
