PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 75
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk kegiatan:
rekonsiliasi;
rehabilitasi; dan
rekonstruksi.
