PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 97
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Penanganan konflik dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait kecuali pada penghentian kekerasan fisik dan penanganan status keadaan konflik skala nasional.
