PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 96
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi secara sinergis, terkoordinasi, terus menerus, berkala, dan terukur terhadap penyelenggaraan penanganan Konflik.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
