PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 98
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penanganan status keadaan Konflik skala nasional,
Presiden dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Dalam penanganan status keadaan Konflik skala
nasional Presiden menyampaikan perkembangan penanganan status keadaan Konflik kepada DPR.
