PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 55
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemulihan pascakonflik oleh Pemerintah dilakukan oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemulihan pascakonflik oleh pemerintah daerah
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(3) Pemulihan . . .
(3) Pemulihan pascakonflik dilakukan dengan melibatkan
masyarakat.
