ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian terdiri atas:
- Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- Pusat Strategi Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 11
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Umum;
- Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama; dan
- Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
Pasal 12
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan manajemen risiko, serta pemantauan dan evaluasi kinerja.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan penyusunan rencana strategis;
- koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan;
- pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Bagian Keempat Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Pasal 16
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, penataan organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi;
- koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern;
- koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan penyiapan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian;
- koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan penataan sumber daya manusia;
- penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 19
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Bagian Kelima Biro Keuangan
Pasal 20
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pelaksanaan administrasi keuangan;
- koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja;
- koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
- koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
- koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan;
- koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
- koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Pasal 22
Biro Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 23
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Bagian Keenam Biro Hukum
Pasal 24
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan;
- koordinasi, penelaahan, dan pemberian pertimbangan hukum;
- koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
Pasal 26
Biro Hukum terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 27
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Hukum.
Bagian Ketujuh Biro Umum
Pasal 28
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, serta kerumahtanggaan;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan layanan kearsipan Kementerian;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara lingkup sekretariat jenderal;
- pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Pasal 30
Biro Umum terdiri atas:
- Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan;
- Bagian Rumah Tangga;
- Bagian Layanan Pengadaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 31
Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan, perkantoran, dan rumah negara;
- pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian; dan
- pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana, dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 33
Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan;
- Subbagian Pemeliharaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan
koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, perkantoran, rumah negara, serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan
koordinasi, penyiapan bahan pembinaan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian, dan pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 35
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Menteri dan wakil menteri;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal;
- fasilitasi urusan kerumahtanggaan penyelenggaraan kegiatan Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan pada layanan keamanan dan ketertiban, layanan kebersihan, dan kendaraan dinas;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan pada layanan kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Pasal 37
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
- Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 38
(1) Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta urusan pada layanan kesehatan, layanan kebersihan, layanan keamanan, dan kendaraan dinas.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha Biro Umum.
Pasal 39
(1) Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
(2) Pengelolaan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pelaksanaan penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 41
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kedelapan Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Pasal 42
Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, hubungan kelembagaan, dan kerja sama.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan
Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, dan hubungan kelembagaan;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama dalam negeri;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama regional dan multilateral;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama bilateral; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 44
Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 45
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Bagian Kesembilan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol
Pasal 46
Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dan pengelolaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, dan penyiapan pembinaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan;
- pelaksanaan koordinasi dan penyiapan administrasi kegiatan Menteri, wakil menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli, serta kegiatan penting lainnya;
- pelaksanaan koordinasi, pengelolaan, dan penyiapan pembinaan tata naskah dinas Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Pasal 48
Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
- Bagian Protokol;
- Bagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 49
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dukungan administrasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, serta penyiapan pembinaan keprotokolan pimpinan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan keprotokolan;
- pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan;
- pelaksanaan layanan keamanan pimpinan;
- pelaksanaan layanan kunjungan pimpinan, tamu pimpinan, serta pelaksanaan koordinasi kegiatan layanan pimpinan dengan instansi lain; dan
- penyiapan bahan pelayanan dukungan dan administrasi perjalanan pimpinan.
Pasal 51
Bagian Protokol terdiri atas:
- Subbagian Protokol Pimpinan;
- Subbagian Protokol Kementerian; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 52
(1) Subbagian Protokol Pimpinan mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan pelaksanaan layanan
dukungan administrasi urusan keprotokolan Menteri dan wakil menteri.
(2) Subbagian Protokol Kementerian mempunyai tugas
melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan layanan dukungan administrasi urusan keprotokolan Kementerian.
Pasal 53
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan urusan tata usaha.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan tata naskah dinas dan penatausahaan Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Pasal 55
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha Menteri;
- Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
- Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
- Subbagian Tata Usaha Staf Ahli;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 56
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas
melakukan koordinasi ketatausahaan Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai
tugas melakukan koordinasi ketatausahaan Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas
melakukan koordinasi ketatausahaan Staf Ahli.
(5) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Pasal 57
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 58
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian minyak dan gas bumi.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 60
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Pasal 61
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 63
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 64
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 66
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 67
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
Pasal 68
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program minyak dan gas bumi.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 70
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 71
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Kelima Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pasal 72
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 72, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 74
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 75
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Keenam Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Pasal 76
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas,
pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 78
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 79
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Ketujuh Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Pasal 80
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 80, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 82
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 83
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Kedelapan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
Pasal 84
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, standardisasi, dan keselamatan minyak dan gas bumi.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu,
keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 86
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 87
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 88
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 89
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagalistrikan.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 91
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Pasal 92
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik /kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan,
pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 94
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 95
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 97
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 98
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
Pasal 99
Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program ketenagalistrikan.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
Pasal 101
Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 102
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
Bagian Kelima Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
Pasal 103
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Direktorat Pembinaan Pengusahaan
Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
Pasal 105
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 106
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
Bagian Keenam Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis
Pasal 107
Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan ketenagalistrikan strategis.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107, Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis.
Pasal 109
Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 110
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis.
Bagian Ketujuh Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
Pasal 111
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Direktorat Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Pasal 113
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 114
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Pasal 115
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 116
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian mineral dan batubara.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 118
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara;
- Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Pasal 119
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/ kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban
keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- penyiapan pembinaan teknis dan pelaksanaan fasilitasi administrasi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Pertambangan; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 121
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 122
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 124
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 125
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara
Pasal 126
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program mineral dan batubara.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan
Batubara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara.
Pasal 128
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 129
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara.
Bagian Kelima Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral
Pasal 130
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan mineral.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.
Pasal 132
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 133
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.
Bagian Keenam Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara
Pasal 134
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan batubara.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Pasal 136
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 137
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Bagian Ketujuh Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara
Pasal 138
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penerimaan mineral dan batubara.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.
Pasal 140
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 141
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.
Bagian Kedelapan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
Pasal 142
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan
Batubara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Pasal 144
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 145
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Pasal 146
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 147
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 148
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 149
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Panas Bumi;
- Direktorat Bioenergi;
- Direktorat Energi Baru;
- Direktorat Energi Terbarukan; dan
- Direktorat Konservasi Energi.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Pasal 150
Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150, Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 152
Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 153
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 153, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 155
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 156
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat Direktorat Panas Bumi
Pasal 157
Direktorat Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Panas Bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
Pasal 159
Direktorat Panas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 160
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
Bagian Kelima Direktorat Bioenergi
Pasal 161
Direktorat Bioenergi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
Pasal 163
Direktorat Bioenergi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 164
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
Bagian Keenam Direktorat Energi Baru
Pasal 165
Direktorat Energi Baru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165, Direktorat Energi Baru menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru.
Pasal 167
Direktorat Energi Baru terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 168
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru.
Bagian Ketujuh Direktorat Energi Terbarukan
Pasal 169
Direktorat Energi Terbarukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169, Direktorat Energi Terbarukan menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi Terbarukan.
Pasal 171
Direktorat Energi Terbarukan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Pasal 172
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Terbarukan.
Bagian Kedelapan Direktorat Konservasi Energi
Pasal 173
Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan
iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.
Pasal 175
Direktorat Konservasi Energi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 176
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.
Pasal 177
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 178
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 180
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan Pengaduan;
- Direktorat Penindakan Pidana;
- Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif; dan
- Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 181
Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 181, Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan teknologi informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/k
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
