PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 146
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
