PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 147
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
