PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 145
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.