PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 42
Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, hubungan kelembagaan, dan kerja sama.
