PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 41
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kedelapan Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kedelapan Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama