PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pelaksanaan penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
